Sabtu, 16 April 2011
Beberapa ISP (Internet Service Provider) di Indonesia memblokir situs-situs yang di anggap terIndikasi mengandung salah satu unsur pornografi, judi, phising, malware dll.Bagi pengguna layanan internet yang merasa dirugikan dengan adanya pemblokiran situs-situs yang dianggap mengandung unsur-unsur seperti diatas anda tetap dapat membuka situs yang diblokir tersebut dengan menggunakan DNS Alternatif (Domain Name Server), Karna konten-konten yang terdapat dalam suatu situs akan di saring pada DNS, jadi untuk membuka situs yang diblokir kita harus menggunakan DNS lain yang tidak melakukan pemblokiran situs misalnya DNS Google (8.8.8.8 dan 8.8.4.4). Jadi logikanya bila jalan sebelah kanan di blokir maka kita lewat jalan sebelah kiri. Tanpa panjang lebar langsung saja kita buka situs yang diblokir dengan cara :
1. Buka control panel >> Network connection.
2. Klik kanan pada adapter yang sedang aktif, pilih properties.
3. Klik 2x Internet Protocol (TCP/IP) pada menu General
4. Masukkan Preferred DNS Server (8.8.8.8) dan Alternate DNS Server
(8.8.4.4) kemudian klik OK
5. Selesai, Silahkan buka situs yang sebelumnya di blokir.
Membuka situs yang di blokir
Diposting oleh Nanang ryan di 01.47
Label: Hacking, Internet, Network Hacking, Tips dan trik, Tutorial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
very good info for you please visit our blog
Posting Komentar