Selamat datang di www.RyanZone.co.cc ***** Tempat belajar dan berbagi pengetahuan di dunia Komputer dan teknologi ***** Terima kasih atas kunjungan anda, Kami harap apa yang ada cari ditemukan di situs ini ***** Budayakan menulis komentar saat membaca sebuah artikel ***** Anda dapat melakukan request software atau artikel, kirim ke alamat E-mail: Nanangryan@gmail.com ***** Saya tunggu kunjungannya di lain waktu.

Membuka situs yang di blokir

Sabtu, 16 April 2011

Beberapa ISP (Internet Service Provider) di Indonesia memblokir situs-situs yang di anggap terIndikasi mengandung salah satu unsur pornografi, judi, phising, malware dll.Bagi pengguna layanan internet yang merasa dirugikan dengan adanya pemblokiran situs-situs yang dianggap mengandung unsur-unsur seperti diatas anda tetap dapat membuka situs yang diblokir tersebut dengan menggunakan DNS Alternatif (Domain Name Server), Karna konten-konten yang terdapat dalam suatu situs akan di saring pada DNS, jadi untuk membuka situs yang diblokir kita harus menggunakan DNS lain yang tidak melakukan pemblokiran situs misalnya DNS Google (8.8.8.8 dan 8.8.4.4). Jadi logikanya bila jalan sebelah kanan di blokir maka kita lewat jalan sebelah kiri. Tanpa panjang lebar langsung saja kita buka situs yang diblokir dengan cara :

1.  Buka control panel >> Network connection.
2.  Klik kanan pada adapter yang sedang aktif, pilih properties.
3.  Klik 2x  Internet Protocol (TCP/IP) pada menu General
4.  Masukkan Preferred DNS Server (8.8.8.8) dan Alternate DNS Server
     (8.8.4.4) kemudian klik OK

5.  Selesai, Silahkan buka situs yang sebelumnya di blokir.

1 komentar:

software for free mengatakan...

very good info for you please visit our blog

Posting Komentar